Sidang Korupsi Lahan Kuburan, Ini Bantahan Wabup OKU Nonaktif Johan Anwar
PALEMBANG, iNews.id - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKI) nonaktif, Johan Anuar membantah dirinya mengikuti rapat penetapan anggaran pengadaan lahan kuburan. Bantahan ini disampaikan Johan salam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/4/2021).
Dihadapan Majelis Hakim, dirinya menyatakan baru mengetahui bahwa anggaran dana pengadaan lahan kuburan tersebut sekitar Rp6 miliar.
"Saya baru tahu anggaran dana tersebut setelah melihat dokumen, bukan secara langsung. Karena saat rapat antara legislatif dan eksekutif saya sedang ada kegiatan di luar kota," ujar Johan saat ditanya oleh Hakim Ketua Erma di persidangan.
Johan juga mengatakan, bahwa pembahasan anggaran dana pengadaan lahan kuburan itu berlangsung selama satu minggu, tidak bisa dalam satu hari. "Tidak bisa Bu Hakim, karena dalam rapat itu kita membahas APBD dan banggar secara menyeluruh," ucapnya.
Selama satu minggu tersebut dirinya tidak mengikuti pembahasan terkait dana maupun dokumen dalam pengadaan lahan kuburan tersebut. "Saya tidak mengikuti pembahasan soal itu Bu Hakim dan itu kewenangan pemda," tuturnya.
Menyikapi pernyataan Johan Anuar yang membantah semua pertanyaan, Hakim Ketua pun mempertanyakan fungsi Johan Anuar pada saat itu. "Kami hanya mengawasi anggaran dana secara menyeluruh, bukan hanya anggaran dana TPU saja Bu Hakim," tuturnya.