Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Bantah Keterangan Alex Noerdin
Terkait keterangan Ardani membuat Alex Noerdin menyampaikan kepada Majelis Hakim jika ada SK soal lahan tersebut yang diparaf oleh Ardani. "Yang Mulia Majelis Hakim, ada SK tanah atau lahan yang diparaf Ardani," ujar Alex Noerdin.
Mendengar hal tersebut, Ardani pun mengatakan, jika memang dirinya pernah melakukan penandatanganan, akan tetapi yang diparafnya tersebut bukan SK.
"Benar ada saya memaraf, tapi bukan SK namun soal draf saja. Jadi untuk hibah lahan itu saya tidak dilibatkan dan tidak tahu. Apalagi terkait hibah lahan ini kan ada Biro Aset yang bertugas menyusun aset milik Pemprov. Jadi Yang Mulia Majelis Hakim, keterangan saya di persidangan ini tetap sama. Kalau saya tidak pernah dilibatkan dan tak pernah mengetahuinya, dan keterangan saya ini di bawah sumpah di depan Majelis Hakim," tutup Ardani.
Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan.
"Sidang kita tutup dan akan kita buka kembali pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Abdul Aziz.
Editor: Berli Zulkanedi