Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Minta TPP Disetarakan, Ratusan Bidan dan Perawat di Sumsel Kepung Kantor Dinkes
Advertisement . Scroll to see content

Seret Banyak Orang Top di Sumsel, Perkara Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Belum Inkrah

Sabtu, 23 Juli 2022 - 10:01:00 WIB
Seret Banyak Orang Top di Sumsel, Perkara Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Belum Inkrah
Penampakan Masjid Sriwijaya Palembang di Jakabaring yang hanya berupa pondasi dan tiang-tiang. (Foto: Bamgang Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun diketahui ke-12 terdakwa dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya tersebut antara lain, Edi Hermanto (Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya), Dwi Kriyana (KSO PTBA-PT Yodyakarya), Syarifudin (Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Bangunan), Yudi Arminto (KSO PTBA) yang menjalani sidang putusan pada Selasa (30/3/2022).

Selanjutnya, terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsek), Ahmad Nasuhi (Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 29 Desember 2021.

Kemudian, Loka Sangganegara (Project manager/ Team Leader PT Indah Karya), Agustinus Antoni (mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD),  Akhmad Najib (mantan Asisten I Pemprov Sumsel) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 19 Mei 2022.

Lalu terakhir terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) menjalani sidang vonis hukuman pada tanggal 16 Juni 2022.

Sementara, dari para terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal dalam putusannya menyatakan terdakwa Muddai Madang divonis tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan kelengkapan alat bukti.

Vonis Majelis Hakim terhadap mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yakni menuntut terdakwa Muddai Madang pidana penjara selama 20 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 17 juta dolar AS dan Rp2,1 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut