Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Prokes Diterapkan, Warga Palembang Tak Pakai Masker Didenda Rp500.000

Kamis, 17 September 2020 - 14:50:00 WIB
Sanksi Prokes Diterapkan, Warga Palembang Tak Pakai Masker Didenda Rp500.000
Warga Palembang, Sumsel wajib mengenakan masker (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel) diingatkan untuk disiplin memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika tidak, warga bisa didenda Rp500.000 karena tak pakai masker

"Pergub yang mengatur sanksi bagi masyarakat melanggar protokol kesehatan telah diberlakukan pada pertengahan September ini, melalui aturan ini diharapkan efektif mendisiplinkan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah," kata Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya di Palembang, Kamis (17/9/2020).

Mawardi menambahkan, untuk mendisiplinkan masyarakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi seperti memasang baliho dan spanduk imbauan kepada masyarakat. Ini dilakukan sebelum memberlakukan sanksi.

"Protokol kesehatan perlu diterapkan masyarakat secara disiplin di era normal baru sekarang ini karena virus Covid-19 belum hilang, sementara pembatasan sosial dan bekerja dari rumah mulai dilonggarkan, katanya.

Dia menjelaskan kondisi normal baru diharapkan bisa dijaga bersama sehingga tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang luar biasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut