Hari Pertama Penerapan Sanksi Prokes, 47 Warga Palembang Terciduk Tak Pakai Masker
PALEMBANG, iNews.id - Petugas gabungan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar razia masker. Hasilnya, puluhan warga Palembang terjaring razia masker pada hari pertama pemberlakuan sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Hari ini, Kamis (17/9/2020) merupakan hari pertama permbelakuan sanksi dari Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020.
Razia itu menyasar ke 18 kecamatan, terutama lokasi-lokasi yang pernah memunculkan klaster Covid-19, seperti pasar tradisional dan fasilitas umum.
"Ternyata masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, ada 47 orang yang terjaring tadi, artinya razia perlu diperketat lagi ke depannya," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (17/9/2020).
Warga yang tidak memakai masker rata-rata dari kalangan remaja dan dewasa serta mayoritas laki-laki. Semuanya harus mengikuti sidang yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang.