Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor Komoditas Sumsel Membaik, IPC Palembang Target Trafik Peti Kemas Naik 4 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Mobil Polisi, 5 Mahasiswa Pendemo Omnibus Law di Palembang Divonis Percobaan

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:54:00 WIB
Rusak Mobil Polisi, 5 Mahasiswa Pendemo Omnibus Law di Palembang Divonis Percobaan
Persidangan pembacaan vonis lima mahasiswa pendemo Omnibus Law di Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang yang dikawal ketat kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.

Setelah mendengar vonis itu, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir.

"Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga," kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.

Sebelumnya pada 2020 gelombang penolakan UU Ciptaker di Palembang berlangsung selama 7-9 Oktober di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, polisi mengamankan 500 orang lebih dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan pada 8 Oktober.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut