Rusak Mobil Polisi, 5 Mahasiswa Pendemo Omnibus Law di Palembang Divonis Percobaan
PALEMBANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima mahasiswa peserta unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja 8 Oktober 2020. Kelimanya dinilai terbukti berbuat anarkis merusak mobil milik Polda Sumatra Selatan.
Hakim Ketua Sahlan Effendi mengatakan, kelima terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumsel. Namun begitu, para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ujar Sahlan saat membacakan vonis, Kamis (28/1/2021).
Ia menjelaskan kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut. Namun jika melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka para terdakwa otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.
Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara. Majelis hakim menyebut tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran. Selain itu kelimanya tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.