Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kereta Api Anjlok di Peninjauan OKU Sumsel, Jalur ke Lampung Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Kebun Jati dan Karet Warga, Komisaris Perusahaan di Palembang Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 November 2021 - 17:18:00 WIB
Rusak Kebun Jati dan Karet Warga, Komisaris Perusahaan di Palembang Ditangkap Polisi
Pelaku perusakan lahan di Gandus Palembang ditangkap Polda Sumsel. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Motif tersangka melakukan pengrusakan tanam tumbuh karena mengklaim lahan tersebut miliknya dan sudah dihasilkan. Pengrusakan dilakukan tersangka dan kawan nya pada September 2020 lalu," katanya.

Sementara itu, ersangka Abdullah Syahab mengklaim lokasi lahan seluas 150 hektar milik PT Bumi Sriwijaya Gandus berada di lahan milik masyarakat.

Pada PT Bumi Sriwijaya Gandus, Abdullah mengaku sebagai komisaris perusahaan. Sepengetahuannya, lahan milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektare di dalam jual beli dengan bukti surat keterangan tanah dari camat setempat tahun 1960 dan tahun 1991.

Sedangkan di dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung lahan milik PT Bumi Sriwijaya Gandus hanya 2,4 hektare. Menanggapi putusan tersebut Abdullah Syahab mengatakan, putusan Mahkamah Agung lahan seluas 2,4 hektar itu menerangkan sebagian dari tanah seluas 150 hektar yang terletak di Kelurahan Pulo Kerto RT 29 yang akte jual beli Adhok dengan dirinya Abdullah Syahab pribadi dan sekarang atas nama perusahaan.

"Surat tanah milik korban berbeda dengan surat kami. Surat korban lokasinya di Siring Agung Ilir Barat I Palembang. Saya tidak pernah mengintimidasi para korban, justru ada orang yang mendatangi lahan kami hingga ada korban yang dibacok, laporannya sudah kami buat di Polsek Gandus," ujar Abdullah.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut