Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kereta Api Anjlok di Peninjauan OKU Sumsel, Jalur ke Lampung Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Kebun Jati dan Karet Warga, Komisaris Perusahaan di Palembang Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 November 2021 - 17:18:00 WIB
Rusak Kebun Jati dan Karet Warga, Komisaris Perusahaan di Palembang Ditangkap Polisi
Pelaku perusakan lahan di Gandus Palembang ditangkap Polda Sumsel. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id -Polda Sumsel menangkap Abdullah Syahab (67) warga Jalan KS Tubun Dempo Dalam,  Ilir Timur I Palembang, dalam kasus perusakan lahan kebun karet dan jati milik warga di Jalan Mekar Sari, Lorong Komba Jaya, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, Palembang. Abdullah tidak sendirian namun bersama tiga rekan lainnya yakni Nurisan, Kms Zulfakar dan Baharuddin yang kini DPO.

Peristiwa terjadi pada September 2020 lalu. Ketiganya melakukan perusakan menggunakan alat berat sehingga meluluh lantahkan tanaman karet dan jati seluas 8 hektare milik Syaiful Anwar. Perusakan dilakukan karena pelaku mengklaim lahan itu milik PT Bumi Sriwijaya Gandus seluas 150 hektare.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, Abdullah Syahab ditangkap dalam kasus 170 KUHP karena melakukan pengrusakan lahan tanam tumbuh yang ditumbuhi pohon karet dan jati bersama rekannya. Selain tanam tumbuh yang dirusak, juga terdapat rumah yang dirusak yang berlokasi di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus Palembang.

"Selain mengerahkan orang, Abdullah Syahab ikut turun langsung melakukan perusakan menggunakan alat berat. Dalam laporan korban lahan yang dirusak tersangka sekitar delapan hektare," ujar Christoper didampingi Kanit II Kompol Bakhtiar, Sabtu (12/11/2021).

Christoper menjelaskan, bahwa di Subdit III Jatanras terdapat empat laporan polisi yang berkaitan dengan perusakan dengan terlapor Abdullah Syahab. Namun yang baru diproses satu laporan polisi. Dalam laporan pengrusakan ini Subdit III Jatanras fokus dalam kasus perusakan, belum mengarah apakah tersangka merupakan mafia tanah di Sumsel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut