Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo Subianto, Gerindra Rebut Banyak Kursi Ketua DPRD di Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun

Senin, 08 Februari 2021 - 09:02:00 WIB
ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari . (Foto: Sutikno)
Advertisement . Scroll to see content

Tidak hanya itu, salah dua kejahatan Pinangki (dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat) dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. "Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat mencederai makna penegakan hukum itu sendiri," kata Kurnia.

Alasan lainnya, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD50.000 ke Anita Kolopaking.

"Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak USD1 juta dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah USD500.000.

Tak hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut