ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun
Tidak hanya itu, salah dua kejahatan Pinangki (dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat) dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. "Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat mencederai makna penegakan hukum itu sendiri," kata Kurnia.
Alasan lainnya, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD50.000 ke Anita Kolopaking.
"Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak USD1 juta dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah USD500.000.
Tak hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Editor: Berli Zulkanedi