Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo Subianto, Gerindra Rebut Banyak Kursi Ketua DPRD di Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun

Senin, 08 Februari 2021 - 09:02:00 WIB
ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari . (Foto: Sutikno)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Jaksa Pinangki yakni 20 tahun penjara. ICW menilai sebagai penegak hukum, Jaksa Pinangki meruntuhkan kepercataan masyarakat pada penegakan hukum.

Diketahui, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari , bakal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021) hari ini.

"ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal (20 tahun penjara) kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Kurnia mengungkapkan, ada beberapa alasan ICW mendesak Pinangki dihukum maksimal yakni Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko S Tjandra. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.

Alasan lainnya, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Lalu, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut