Residivis di OKU Selatan Ditangkap usai Curi Motor, Mengaku Kepepet buat Beli Beras
Setelah itu korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres OKU Selatan. Hasil pengembangan awal diamankan motor yang hilang dari seorang penadah berinisial A. Dari keterangan penadah tersebut, didapati nama pelaku pencurian yakni DL, residivis kasus curanmor yang ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah OKU Selatan. Alhamdulillah berhasil kami tangkap beserta barang bukti sparepart motor hasil curian yang sudah dipreteli," ucapnya.
Atas perbuataanya, tersangka DL akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat interigasi, DL mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku hal itu dilakukan karena himpitan ekonomi. Uang hasil menjual motor curian dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, beli beras dan lainnya.
"Duit hasil jual motor curian saya belikan beras dan keperluan di rumahnya," kata DL.