Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Siap Kawal Pemudik di Jalur Alternatif Jalinteng Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Pura-Pura Gila, Pria Ini Curi Fortuner dan Parkir di Depan Rumahnya

Rabu, 27 April 2022 - 06:25:00 WIB
 Pura-Pura Gila, Pria Ini Curi Fortuner dan Parkir di Depan Rumahnya
Polisi menangkap seorang pria dalam kasus pencurian mobil Fortuner. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang berinisial SL (28) resmi ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pencurian mobil Fortuner. Sebelumnya, SL diperiksa di RSJ Ernaldi Bahar karena mengaku mengalami gangguan kejiwaan

SL ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh anggota Polsek Ilir Barat I Palembang pada Rabu 9 Maret malam lalu. Saat diperika, SL ngelantur sehingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di RSJ Ernaldi Bahar. 

“Tersangka ini agak ngelantur saat diperiksa hingga kami sulit menelaah perkataannya, sementara pihak keluarga mengklaim anaknya itu sakit jiwa, tapi dari hasil tim dokter Ernaldi Bahar ternyata tidak dalam sakit jiwa," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan, Selasa (27/4/2022).

Polisi menduga saat itu tersangka dalam pengaruh narkoba, karena yang bersangkutan mengaku memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ini, kata dia, penyidik juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan resmi dari RSJ Ernaldi Bahar Palembang yang menyatakan tersangka sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut