PSBB di Palembang dan Prabumulih Diterapkan usai Lebaran
PALEMBANG, iNews.id - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) akan dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri. Pengajuan PSBB di dua kota itu sebelumnya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
“PSBB di Palembang dan Prabumulih mungkin bisa diterapkan H+2 lebaran,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (14/3/2020).
Herman menambahkan, perkiraan waktu penerapan PSBB tersebut mengacu pada proses pemberkasan draf rancangan peraturan kepala daerah selama sepekan dan rentang sosialisasi selama lima hari.
"Paling lama pekan depan draf PSBB sudah ada di meja saya untuk dievaluasi baru kemudian disetujui. Lalu, butuh waktu sosialisasi 4-5 hari,” kata dia.
Herman menambahkan, dalam pelaksanaan PSBB, pihaknya akan menerapkan dua konsep utama, yakni tegas-humanis dan tegas-fleksibel. Hal ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.