Pria Tunanetra Asal Jambi Tipu Warga Sumsel hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah
Dalam prosesnya, korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang untuk proses ritual dan membeli minyak khusus. Setelah sekitar lima kali menyerahkan uang, pelaku memberikan emas batangan kepada korban. "Namun kemudian korban tersadar dan diketahui emas itu palsu. Korban merasa telah tertipu oleh pelaku yang meminta uang kepadanya sebanyak Rp146.000.000," ucapnya.
Pelaku ditangkap Kamis (29/10/2020) di Jalan Talang Ilir Kelurahan Sukomoro. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 19 emas batangan palsu, yang semuanya diamankan ke Polsek untuk proses selanjutnya. "Pelaku dikenakan pasal kasus penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi