Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Waspada Penipuan, Formulir Online Daftar Kartu Prakerja Beredar di Media Sosial

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:28:00 WIB
Waspada Penipuan, Formulir Online Daftar Kartu Prakerja Beredar di Media Sosial
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengingatkan masyarakat mewaspadai formulir online pendaftaran kartu prakerja yang beredar luas di media sosial, termasuk di WhatsApp. Formulir tersebut dipastikan penipuan alias hoaks.

Peredaran formulir online itu viral di media sosial karena pelaku meminta korban untuk menyebarkannya agar dana hibah sebesar Rp600.000 per bulan.

Korban diarahkan pada situs bukan resmi dan diminta mengisi data di antaranya nama dan nomor telepon. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memastikan pendaftaran kartu prakerja secara online hanya melalui situs www.prakerja.go.id.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, manajemen telah melaporkan penipuan dengan dugaan pengumpulan data pribadi.

"Manajemen Pelaksana menganggap serius tindakan penipuan yang merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan Kartu Prakerja. Tindakan ini sungguh tidak terpuji," kata Louisa saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Sebagai bentuk keseriusan, kata Louisa, manajemen telah melaporkan kasus ini kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mencari dalang penipuan. Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Akun ini dan akun-akun palsu lainnya sudah kami laporkan ke Bareskrim. Kami juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup akun-akun palsu," ucapnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut