Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Ekor Siamang Dilepas ke Suaka Margasatwa Dangku Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4 di Palembang Berlanjut sampai 23 Agustus, Warung Tekwan Mi Boleh Buka

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:37:00 WIB
PPKM Level 4 di Palembang Berlanjut sampai 23 Agustus, Warung Tekwan Mi Boleh Buka
PPKM Level 4 di Palembang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Warung makan atau warteg, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, dan pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," bunyi Inmendagri. 

Selanjutnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 perses. Restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dilarang menerima makan di tempat. 

Sementara untuk tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen atau 30 orang. Begitu pun kegiatan olah raga diperbolehkan asalkan tanpa penonton. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut