Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Ekor Siamang Dilepas ke Suaka Margasatwa Dangku Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4 di Palembang Berlanjut sampai 23 Agustus, Warung Tekwan Mi Boleh Buka

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:37:00 WIB
PPKM Level 4 di Palembang Berlanjut sampai 23 Agustus, Warung Tekwan Mi Boleh Buka
PPKM Level 4 di Palembang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palembang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. Kebijakan ini diduga karena kasus Covid-19 di kota pempek masih tinggi. 

Tercatat pada Senin (9/8/2021), bertambah 91 sehingga total menjadi 26.985 orang. Perpanjangan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 30 Tahun 2021. 

Beberapa batasan yang harus diperhatikan yakni, kegiatan non-esensial diberlakukan kerja work from home (WFH/bekerja dari rumah) 100 persen dan resepsi pernikahan tetap dilarang. 

Pasar tradisional, PKL, toko kelontong, pengasong, cucian kendaraan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesetahan. 

Kemudian untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 peren.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut