PPKM Level 4 di Palembang Berlanjut sampai 23 Agustus, Warung Tekwan Mi Boleh Buka
PALEMBANG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palembang diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. Kebijakan ini diduga karena kasus Covid-19 di kota pempek masih tinggi.
Tercatat pada Senin (9/8/2021), bertambah 91 sehingga total menjadi 26.985 orang. Perpanjangan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 30 Tahun 2021.
Beberapa batasan yang harus diperhatikan yakni, kegiatan non-esensial diberlakukan kerja work from home (WFH/bekerja dari rumah) 100 persen dan resepsi pernikahan tetap dilarang.
Pasar tradisional, PKL, toko kelontong, pengasong, cucian kendaraan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesetahan.
Kemudian untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 peren.