Polrestabes Palembang Gulung 8 Pelaku Curat dan Curas Selama Sepekan
Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:04:00 WIB
"Beberapa lagi yang viral di media sosial. Dengan modus berkenalan di media sosial kemudian janji bertemu dan ponsel korban dibawa kabur," kata Nuryono.
Tak hanya itu, kata Nuryono, polisi juga menangkap pelaku begal yang beraksi di Jembatan Ampera.
"Untuk kasus begal ini ada lima laporan polisi, kebanyakan korban dilukai oleh pelaku," kata dia.
Polisi masih mengembangkan kasus curat dan curas ini. Kuat dugaan, masih ada pelaku yang merupakan anggota komplotan begal belum tertangkap.
Atas perbuatannya, pekaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto