Polrestabes Palembang Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM
"SIM yang dipalsukan tersangka berbahan material asli dan sama seperti SIM asli, tersangka Erlangga hanya mengubah data pada kepingan SIM bekas kedaluarsa yang dikumpulkan tersangka Nyayu dari berbagai sumber," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp385.000, tiga keping SIM BII, dua keping KTP, satu gunting kertas, empat bahan laminating, satu keping SIM A atas nama Rolex, satu keping SIM B1 umum atas nama Madina, satu unit printer, satu ponsel, satu unit kaleng pilox, satu kaleng toner dan satu kaleng kit.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto