Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Polrestabes Palembang Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM

Selasa, 21 Januari 2020 - 12:41:00 WIB
Polrestabes Palembang Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM
Ilustrasi pembuatan SIM (Dok/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"SIM yang dipalsukan tersangka berbahan material asli dan sama seperti SIM asli, tersangka Erlangga hanya mengubah data pada kepingan SIM bekas kedaluarsa yang dikumpulkan tersangka Nyayu dari berbagai sumber," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp385.000, tiga keping SIM BII, dua keping KTP, satu gunting kertas, empat bahan laminating, satu keping SIM A atas nama Rolex, satu keping SIM B1 umum atas nama Madina, satu unit printer, satu ponsel, satu unit kaleng pilox, satu kaleng toner dan satu kaleng kit.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut