Polrestabes Palembang Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM
PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap dua anggota sindikat pemalsu surat izin mengemudi (SIM). Kedua pelaku diketahui bernama Erlangga (31) dan Nyayu Fadhilah (49).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pelaku Nyayu diamankan di rumahnya Jalan Dr. M Isa Lorong Sei Jeruju, Kecamatan IT II Palembang, sementara Erlangga juga diamankan di rumahnya Jalan Kopral Dahri, Kecamatan Sako, Palembang.
Anom menuturkan, sindikat pemalsuan SIM ini diketahui berkat adanya laporan dari masyarakat dan kejelian anggota Satlantas Polrestabes Palembang.
"Ada anggota satlantas memberi informasi jika ada peredaran SIM palsu," kata Kombes Pol Anom di Mapolrestabes Palembang, Selasa (21/1/2020).
Anom menambahkan, setelah ditelusuri oleh Satreskrim didapatkan seorang korban berinisial MY (45) kemudian MY melapor ke Polrestabes Palembang pada (15/1/2020). Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan.