Polisi Tangkap Pemuda di OKU Sumsel Bunuh Pamannya
"Melihat terjadi pertengkaran antara adiknya dengan pelaku, korban awalnya bermaksud melerai," ujar dia.
Namun terjadi duel maut antara korban dengan tersangka yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Korban sempat menusuk tersangka, namun pisau tersebut direbut pelaku dan menikam Fahri hingga tewas.
Akibat duel maut tersebut, lanjut dia, pelaku dan korban sempat dibawa ke rumah sakit. Nahas, nyawa korban tak dapat diselamatkan, karena tikaman pelaku di bagian dada sampai menembus jantung.
"Sedangkan pelaku berhasil diselamatkan dan sekarang sudah kami amankan setelah sembuh dari luka tusukan tersebut," katanya.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter serta pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 351 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal