Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Meningkat, Pemprov Sumsel Dorong Masyarakat Aktifkan Kampung Siaga Bencana
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 8 Pelaku Begal Modus Tawuran, 7 Masih DPO

Selasa, 07 Desember 2021 - 17:47:00 WIB
Polisi Tangkap 8 Pelaku Begal Modus Tawuran, 7 Masih DPO
Polda Sumsel tangkap remaja pelaku begal dengan modus tawuran di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Modus pelaku begal di Palembang kembali berubah. Terbaru 15 remaja berpura-pura tawuran dan langsung beraksi ketika ada warga yang melintas di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni Palembang. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christopher S Panjaitan mengatakan, sebelumnya Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah terlebih dahulu menangkap enam orang tersangka dari tempat persembunyiannya.

Keenam orang yang sudah ditangkap yakni MR (18), warga Jalan Srijaya, Kecamatan AAL, Palembang, JI (18), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Sukarami, DM (16), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan AAL, MR (17), warga Jalan Inspektur Marzuki, Kecamatan IB I, YA (15), warga Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami dan AM (18), warga Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa.

"Untuk enam orang tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap saat ini sudah divonis oleh pengadilan dan sedang menjalani masa hukuman," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan," ujarnya, Selasa (7/12/2021).

Dijelaskan Christopher, penangkapan terhadap dua tersangka lainnya bermula saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lagi. Kemudian, Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak cepat menuju tempat persembunyian dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut