Polisi Padamkan Api di Lahan Sisa Panen Jagung yang Dibakar Warga OKU
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 08:15:00 WIB
Hanya saja, apa yang dilakukan masyarakat dengan cara membakar lahan tersebut merupakan hal yang salah karena dapat menimbulkan terjadinya karhutla.
"Apapun alasannya membakar hutan dan lahan melanggar aturan. Padahal sosialisasi terkait larangan tersebut sudah gencar kami lakukan kepada masyarakat tapi tetap saja masih ada yang melanggarnya," kata dia.
Untuk memberikan efek jera, lanjutnya, pihaknya memberikan sanksi kepada pemilik lahan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pemilik lahan sudah membuat surat pernyataan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto