Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Tragis di Ngawi, Kakek 86 Tahun Tewas Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Padamkan Api di Lahan Sisa Panen Jagung yang Dibakar Warga OKU

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 08:15:00 WIB
Polisi Padamkan Api di Lahan Sisa Panen Jagung yang Dibakar Warga OKU
Ilustrasi pemadaman Karhutla di OKU (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BATURAJA, iNews.id - Jajaran Polsek Lengkiti memadamkan dua titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebakaran itu terjadi di Desa Karang Endah dan Lubuk Dalam.

"Dua titik api ini terpantau di satelit di Desa Karang Endah dan Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti," kata Kapolsek Lengkiti, AKP Bastari, Sabtu (10/10/2020).

Bastari menambahkan, mendapat adanya laporan titik api tersebut, pihaknya terjun ke lapangan guna memadamkan api agar tidak menyebar luas yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla yang semakin besar.

"Dua titik api tersebut berasal dari pembakaran sisa panen tanaman jagung yang dilakukan masyarakat setempat agar dapat ditanami kembali," kata Bastari.

Menurut keterangan warga, kata dia, lahan seluas satu hektare tersebut akan ditanami kembali tanaman jagung.

Hanya saja, apa yang dilakukan masyarakat dengan cara membakar lahan tersebut merupakan hal yang salah karena dapat menimbulkan terjadinya karhutla.

"Apapun alasannya membakar hutan dan lahan melanggar aturan. Padahal sosialisasi terkait larangan tersebut sudah gencar kami lakukan kepada masyarakat tapi tetap saja masih ada yang melanggarnya," kata dia.

Untuk memberikan efek jera, lanjutnya, pihaknya memberikan sanksi kepada pemilik lahan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Pemilik lahan sudah membuat surat pernyataan," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut