Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Wali Kota Bekasi Ngamuk Lihat Galian Kabel Tak Berizin
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 7 Orang Ditangkap

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:32:00 WIB
Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 7 Orang Ditangkap
Petugas menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal di Banyuasin, Sumsel. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pendalaman kasus, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan. Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan aktivitas penggalian berada di luar area dalam surat izin penambangan batuan (SIPB).

Luas lahan yang digarap di luar izin diperkirakan sekitar 0,5 hektare. Dari dua lokasi yang ditindak, satu lokasi telah beroperasi bertahun-tahun, sementara lokasi lainnya baru berjalan lebih dari satu bulan.

“Tujuh orang sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami peran masing-masing,” kata Kompol Putu.

Identitas pemilik perusahaan telah diketahui dengan inisial M alias D. Penyidik masih menelusuri dokumen perizinan serta meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan jika terbukti melanggar hukum.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya menindak tegas praktik penambangan ilegal. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak yang terbukti melanggar terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda. Seluruh alat berat kini dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut