Polisi Dalami Peran Korporasi dalam Pratik Pengoplos Solar di Muara Enim
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan.
Kemudian, lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang juta bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak. "Selain itu, kita juga mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut," katanya.
Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman poenjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi