Polda Sumsel Telusuri Aliran Dana yang Menjerat Kapolres OKU Timur
Diketahui, dalam sidang kasus OTT korupsi Bupati Dodi Reza terungkap informasi bahwa ada aliran dana sekitar Rp2 miliar yang diterima salah satu oknum perwira Polda Sumsel dari kontraktor penyuap bupati.
"Informasi ini direspons cepat pimpinan dengan mengungkap seorang perwira berpangkat AKBP dengan inisial D terkait aliran dana dugaan korupsi Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dan prosesnya telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Menurutnya, perwira berpangkat AKBP inisial D yang disebut saksi dan terdakwa dalam sidang OTT sejumlah pejabat dan Bupati Muba sudah ditahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sejak Sabtu (8/1/2022) untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan kasus.
"Berdasarkan fakta persidangan oknum perwira Polda Sumsel menerima uang dari penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Oknum tersebut sekarang ini menjabat sebagai Kapolres OKU Timur dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, sementara ini hanya perwira D yang terkait kasus korupsi Bupati Muba. Apabila nanti ada perkembangan keterlibatan oknum lainnya, akan dilakukan pemeriksaan dan diproses.
"Kami akan fokus untuk masalah yang ditangani Mabes Polri ini terlebih dahulu, apabila nanti dalam perjalanannya ada anggota lain yang terlibat menikmati aliran dana korupsi itu akan diproses sesuai ketentuan serta dilakukan sidang disiplin dan kode etik," kata Supriadi.
Editor: Berli Zulkanedi