Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Pelajar SMA di Langkat Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Modus Pinjam HP
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, Sita Pistol dan 18 Amunisi

Senin, 04 Mei 2026 - 16:04:00 WIB
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, Sita Pistol dan 18 Amunisi
Polda Sumsel saat ekspose pengungkapan kasus senpi ilegal di Muba. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Menurut dia, keberadaan senjata api ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminal serius sehingga harus ditindak tegas. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan dari tersangka. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata ilegal.

“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumsel,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Polisi mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang guna menghindari konsekuensi hukum.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut