Polda Sumsel Selamatkan 15 Ribu Warga Palembang dari Sabu Malaysia
PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap dua wanita kurir sabu seberat dua kilogram dalam ungkap kasus satu bulan terakhir. Sabu yang berasal dari Riau tersebut dipesan dan rencananya akan diedarkan oleh seorang pria di Kota Palembang, yang kini sudah diamankan kepolisian.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjelaskan sabu yang diamankan dari dua orang wanita berasal dan masuk dari perairan Malaysia melalui Pantai Timur Provinsi Riau. Sabu tersbut nantinya akan diedarkan di Kota Palembang.
“Dua kilogram sabu, pengiriman dari Riau untuk distribusi Sumsel Khususnya Palembang, dia masuk dari perairan Malaysia atau Pantai Timur Provinsi Riau, dengan sasaran Kota Palembang. Mereka kurir akan diberikan ke seseorang di Palembang. Dalam gelar kasus ini juga ada ekstasi 600 butir,” ujar Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin, 14 November 2017 lalu.
Selain narkoba jenis sabu, Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan juga berhasil menangkap satu tersangka berinisial HDF, yang bekerja di Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Pelabuhan Kota Palembang. Polisi menangkap dia usai mengambil ektasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di Kota Palembang.
Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan juga berhasil mengamankan tersangka yang bekerja sebagai honorer di Departemen Agama, berinisial MUA. Polisi menangkap dia dengan barang bukti 100 butir ektasi warna coklat dengan logo KK, saat berada di Jalan Merdeka, Talang Semut, Bukit Kecil Palembang.
Para tersangka terancam pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup. Sedangkan barang bukti dua kilogram sabu yang gagal beredar, berarti telah menyelamatkan 15 ribu warga Palembang dari ancaman bahaya narkoba.
Editor: Muhammad Saiful Hadi