Polda Sumsel Proses 5 Kasus BBM, Sebagian Besar Tangki Mobil Modifikasi
Sebanyak enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka yang merupakan warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel. Para pelaku ini ditangkap di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim pada Jumat (11/3/2022) dini hari.
Penangkapan berdasarkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Toni memastikan polisi akan mendalami kasus ini hingga mengungkap siapa pelaku pemodalnya. Saat ini, kepolisian juga telah menyerahkan sampel BBM yang diduga dioplos ke BPH Migas untuk diperiksa di laboratorium.
“Apakah minyak ini bisa merusak mesin itu sedang diperiksa di laboratorium. Yang jelas dari keterangan tersangka disebutkan solar itu dioplos dengan asam cuka, air raksa, dan cuka para,” katanya.
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengapresiasi kinerja Polda Sumsel yang berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan terkait penimbunan hingga pengoplosan BBM.
“Jangan sampai masyarakat tertipu dengan membeli BBM oplosan. Kandungan minyak oplosan ini tentunya tidak baik, dapat menyebabkan kerusakan kendaraan,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi