Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda Banyuasin Ngaku Dibegal, Ternyata Pura-Pura agar Tidak Lagi Bayar Angsuran
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel Kejar Buronan Kasus Korupsi Proyek di RS Kusta 

Minggu, 11 September 2022 - 04:37:00 WIB
Polda Sumsel Kejar Buronan Kasus Korupsi Proyek di RS Kusta 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhany. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka MA dan SS diketahui berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik dari pemeriksaan dua orang pelaku lain dalam kasus yang sama, yakni Rus (45) selaku pejabat pembuat komitmen di RS Kusta Rivai Abdullah dan Jun (49) Direktur PT Palcon Indonesia selaku kontraktor utama proyek.

Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dan dinyatakan bersalah. Terdakwa Rus dan Jun masing-masing divonis penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp150 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Rus juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 juta dan terdakwa Jun sebesar Rp1,433 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut