Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Sumsel 23 Maret, Mayoritas Wilayah Cerah dan Berawan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel Gerebek Pengoplos Solar Beromset Miliaran, Begini Respons Pertamina

Rabu, 23 Maret 2022 - 08:24:00 WIB
Polda Sumsel Gerebek Pengoplos Solar Beromset Miliaran, Begini Respons Pertamina
Deretan truk barang bukti yang disita Polda Sumsel dalam penggerebekan gudang pengoplos solar di Muara Enim. (Foto: Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu dalam penggerebekan itu, Polda Sumsel menangkap enam orang yang diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) solar.

Enam orang tersangka berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan Tr (50). Keenam tersangka itu adalah warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALi), Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, para tersangka ditangkap Tim Aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim, pada Jumat (11/3/2022) dini hari.
Menurut Toni, Polda mendapatkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, sehari sebelum penangkapan.

“Saat dicek ke lokasi bersama BPH Migas ditemukan aktivitas pengoplosan. Tersangka langsung ditangkap untuk diperiksa ke Mapolda,” kata Kapolda didampingi Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany.

Toni memastikan polisi akan mendalami kasus yang diduga beromset miliaran rupiah per hari itu hingga mengungkap pemberi modal. "Akan kami dalami lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil truk tangki berisi BBM solar 16 ribu liter masing-masing bernomor polisi BG-8125-NL dan BG-8126-NL, empat truk tangki berkapasitas masing-masin lima ribu liter, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, lima ribu liter minyak yang sudah dioplos, dan 10.000 liter minyak sulingan.
Kemudian, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan berwarna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jeriken plastik berisikan minyak.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) di mana setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut