Polda Sumsel Bongkar Sindikat LPG Oplosan di Palembang, 4 Tersangka Ditangkap
"Para tersangka memperoleh tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dari sejumlah tempat di Kota Palembang dengan harga sekitar Rp22.000 per tabung. Proses pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi gas menggunakan pipa sambung," ujarnya dikutip Kamis (22/1/2026).
Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, para pelaku membutuhkan empat tabung LPG 3 kilogram dengan modal sekitar Rp88.000. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp155.000 hingga Rp165.000 per tabung.
Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp67.000 hingga Rp77.000 per tabung. Dalam sehari, para tersangka mampu menjual 35 hingga 50 tabung LPG 12 kilogram dengan keuntungan mencapai Rp2,3 juta hingga Rp3,8 juta per hari.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial D selaku pemodal dan pemilik usaha, YA sebagai pemilik lahan dan pelaku pengoplosan, EA sebagai pelaku pengoplosan, serta R sebagai sopir angkutan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 426 tabung LPG 3 kilogram, 135 tabung LPG 12 kilogram, timbangan duduk, pipa besi, segel tabung, karet seal, sarung tangan, serta dua unit kendaraan roda empat.
Polda Sumsel memastikan dalam kasus ini tidak ditemukan keterlibatan oknum TNI maupun Polri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar. Polda Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal serupa.
Editor: Donald Karouw