Polda Sumsel Bongkar Praktik Penimbunan BBM, 770 Liter Solar Subsidi Disita
"Saat dilakukan penggerebekan, mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi yang ditutupi terpal dan hendak dijual kembali ke pelanggannya," katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu mobil pikap warna putih dengan nomor polisi BE 8681 ZF, 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 jeriken kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek Vivo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Udang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto