Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 4 Orang Ditangkap
“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” ucapnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal yang kerap disamarkan sebagai produk asli.
“Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai tindak pidana, termasuk peredaran miras oplosan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas industri ilegal yang merugikan sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Editor: Donald Karouw