Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilgub Sumsel 2024, Eddy Santana Putra Minta Dukungan Perindo
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel Akan Panggil Lagi Mularis jika Berkas Sudah Lengkap

Rabu, 19 Oktober 2022 - 09:41:00 WIB
Polda Sumsel Akan Panggil Lagi Mularis jika Berkas Sudah Lengkap
Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan akan memanggil Mularis lagi jika penyidik sudah melengkapi berkas. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah menjalani 120 hari penahanan, Polda Sumsel belum menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus tersebut ke persidangan. Secara aturan hukum, Mularis dinyatakan bebas.

Mularis terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare yang dijadikan perkebunan sawit di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel). 

Mularis selaku komisaris PT Campang Tiga, dianggap tidak sah menguasai lahan perkebunan di areal tebu milik PT LPI di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel.

Selain itu, polisi juga mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan polisi itu melalui perusahaannya mengolah lahan dengan menanam sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).

CPO dijual perusahaan hingga diakumulasikan mencapai Rp700 miliar dalam beberapa tahun. Hasil penjualan diputar kembali untuk mengelabui hasil pemeriksaan dan pajak. Polisi menduga, ada unsur merugikan negara dari praktik ilegal perambahan.

Polisi menyebut uang perusahaan itu digunakan untuk membayar pembelian barang dan pembayaran utang, dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut