Polda Riau Gagalkan Peredaran 107 Kg Sabu Jaringan Malaysia, 17 Orang Ditangkap
PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba berbagai jenis jumlah besar berbagai jenis. Barang bukti yang berhasi disita berupa 107 Kg sabu dan 2.736 butir pil ekstasi.
Dalam kasus ini polisi menangkap 17 orang. Pengungkapan dilakukan di berbagai tempat di Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Jaringan ini merupakan pengedar internasional dari Negara Malaysia.
"Total barang bukti yang kita amankan 107,7 Kg sabu 2.736 butir pil ekstasi dan ganja 214 gram," kata Kapolda Riau Irjen M Iqbal didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti dan Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan, Jumat (5/4/2024).
Pengungkapan dilakukan di berbagai tempat seperti di Pelabuhan Roro, Air Putih Kabupaten Bengkalis. Di mana dalam kasus ini Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 2 orang AP dan FK. Dalam kasus ini tim berhasil menyita barang bukti 13 Kg sabu yang diamankan dari sebuah truk.
Kemudian Tim Subdit II berhasil menangkap di berbagai tempat di Bengkalis seperti di pelabuhan dan Selat Morong. Selain itu pengungkapan juga ada dilakukan di Kota Dumai dan Kota Pekanbaru. Untuk di Pekanbaru melibatkan bandar besar yakni Iwan yang selama ini menjadi pentolan pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.