PNS Terpapar Radikalisme, Kemenag: Pecat!
JAKARTA, iNews.id - Kementrian Agama menegaskan akan memecat PNS yang terdeteksi terpapar paham radikalisme. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M Agus Salim menegaskan, tidak ada pilihan harus diberhentikan.
Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan jika setiap bulan harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum PNS yang terdeteksi terpapar paham radikalisme.
“Dan tidak ada lagi pilihan mungkin harus diberhentikan jadi PNS,” ujarnya di sela Dialog Isu-isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II, di Aston Hotel, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Agus menegaskan, bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN. Diantaranya adalah dengan pembekalan-pembekalan dan diklat.
“Saya kira jelas ya di ASN itu kan terutama sekarang juga kan ada beberapa tahapan ya, ketika mereka jadi ASN juga ada pembinaan-pembinaan, kalau dulu kan ada prajabatan kan. Nah kalau sekarang ada diklat-diklat P4 dan segala macamnya. Jadi upaya-upaya itu sudah banyak,” katanya.