Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pikap Bawa BBM Hilang Kendali di Jalinteng Muba, 3 Rumah di Kiri dan Kanan Jalan Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Pikap Solar Ilegal Pecah Ban Picu 4 Rumah Terbakar, Sopir dan Pemilik Tambang Tersangka

Jumat, 01 Juli 2022 - 08:58:00 WIB
Pikap Solar Ilegal Pecah Ban Picu 4 Rumah Terbakar, Sopir dan Pemilik Tambang Tersangka
Rumah warga hangus terbakar setelah pikap pengangkut BBM solar ilegal pecah ban di Musi Banyuasin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Polres Musi Banyuasin (Muba) di Sumsel menangkap tiga orang dalam kasus pikap pengangkut BBM jenis solar ilegal yang hilang kendali dan mengakibatkan empat rumah terbakar. Ketiga tersangka yakni sopir, pekerja dan pemilik lahan pengeboran minyak Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Muba.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan ketiga tersangka itu yakni Muhram (24) warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman selaku sopir mobil pengangkut solar ilegal. Selanjutnya, Zainal Abidin (50) dan Asrani (42), pekerja dan pemilik lahan pengeboran minyak.

Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Muba secara terpisah di rumah masing-masing. “Mereka saat ini telah diringkus ke Mapolres dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, dikutip dari Antara Juma (1/7/2022).

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terlibat akitivitas pengeboran/perdagangan minyak secara ilegal.

Menurutnya, aktivitas tersebut terungkap saat tersangka Muhram mengendarai mobil bak terbuka yang mengangkut solar dari tempat Zainal dan Asrani kemudian menabrak empat rumah warga di Jalan Lintas Tengah, Desa Ulak Teberau, Lawang Wetan, Muba pada Rabu (29/6/2022) siang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut