Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luncurkan Program Sumsel Mandiri Pangan, Ini Harapan Gubernur Herman Deru
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa dan Injak Bayi Perempuan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Kamis, 02 Desember 2021 - 16:46:00 WIB
Perkosa dan Injak Bayi Perempuan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Pria Korea Selatan menggadapi tuntutan hukuman mati karena memperkosa dan membunuh bay[i usia 20 bulan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa juga meminta pengadilan untuk memerintahkan terdakwa menjalani 15 tahun kebiri kimia serta 45 tahun memakai alat pelacak, melarang bekerja di fasilitas terkait dengan anak-anak selama 10 tahun, serta mengungkap identitasnya.

“Korban kehilangan nyawa di umur yang sangat muda dan tidak bisa mengembalikannya seberat apa pun hukuman yang diberikan,” kata jaksa, dikutip dari Yonhap, Kamis (2/12/2021).

Sementara jaksa menuntut Jeong dengan hukuman penjara 5 tahun karena menyembunyikan jasad anaknya. Selain itu jaksa meminta pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa Jeong juga menjadi Yang, di mana dia berada di kondisi tidak bisa menolak perintah pria 29 tahun itu.

Dalam pernyataan terbaru, Yang menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Pengadilan akan menjatuhkan vonis terhadap Yang pada 22 Desember 2021.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut