Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Suap Proyek di Muba, AKBP Dalizon Sebut Laporan Dumas Hanya Akal-Akalan Penyidik

Rabu, 13 Juli 2022 - 19:09:00 WIB
Perkara Suap Proyek di Muba, AKBP Dalizon Sebut Laporan Dumas Hanya Akal-Akalan Penyidik
AKBP Dalizon mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Sudah ditemukan yang mulia seperti agregat pemasangan batu tidak sesuai dengan RAB, tapi kami tidak bisa melanjutkan penyelidikan karena uang kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan," katanya.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim kembali mempertanyakan atas dasar apa dihentikan dan apakah sudah ditemukan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 185, serta apakah ada ahli yang mendampingi penyidik.

"Pertanyaan saya, inikan ada pengaduan masyarakat (Dumas), ada perintah Sprindik kemudian diambil langkah-langkah berdasarkan ketentuan 185, ada berapa alat bukti yang didapat oleh penyidik dan kenapa langsung dihentikan?," tanya Mangapul Manalu.

"Baru satu alat bukti yang mulia, karena hanya memeriksa satu saksi yakni Eddy Umari dan tidak dilakukan gelar perkara karena surat perintah sudah habis yang mulia," jawab saksi Robi.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Mangapul Manalu merasa kesal dengan keterangan saksi dan meminta agar tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut