Perjuangkan Hak Anak, Feby Sharon Bawa Buku Nikah dengan AKBP Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel
PALEMBANG, iNews.id - Feby Sharon, perempun cantik yang viral mengaku sebagai istri sah mantan Kapolres Muara Enim AKBP, Aris Rusdiyanto, mendatangi Mapolda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus. Perempuan berambut lurus ini membawa buku nikah yang membuktikan bahwa dirinya telah menikah sah secara agama dan hukum dengan AKBP Aris Rusdiyanto
Tri Yuwono Susilo, Kuasa Hukum Feby Sharon mengatakan, kliennya dilaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam kasus ITE karena video yang sempat diviralkannya dalam akun media sosial. Dalam laporannya, lanjut Tri, mantan Kapolres Muara Enim tersebut mengatakan bahwa kliennya bukanlah istri sahnya. "Makanya klien kami memenuhi panggilan penyidik dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor," ujarnya, Senin (5/12/2022).
Tri mengungkapkan, jika kliennya sekitar tiga minggu lalu pernah dipanggil penyidik. Namun, karena permasalahan ekonomi, sehingga baru bisa memenuhi panggilan saat ini. "Terkait tuduhan klien kami kepada AKBP Aris Rusdiyanto kliennya memiliki bukti. Biarkan polisi yang bekerja, siapa yang benar dan siapa yang salah nanti bisa dibuktikan," katanya.
Dalam memenuhi panggilan penyidik, tambah Tri, kliennya tersebut membawa sejumlah bukti seperti buku nikah pernikahan kliennya dengan AKBP Aris Rusdiyanto, saksi-saksi pernikahan hingga foto pernikahan.
"Sebelum klien kami dilaporkan AKBP Aris Rusdiyanto, terlebih dulu klien kami melaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam Pasal 279 KUHP atau Pasal 280 KUHP terkait pernikahan di atas di Propam Mabes Polri. Karena laporan tersebut tidak ada kejelasan, sehingga klien kami memviralkan ke medsos. Setelah itu timbul persoalan awal klien kami dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel," katanya.