Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AKBP Andi Supriadi Resmi Jadi Kapolres Muara Enim Gantikan Aris Rusdiyanto
Advertisement . Scroll to see content

Perjuangkan Hak Anak, Feby Sharon Bawa Buku Nikah dengan AKBP Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel 

Senin, 05 Desember 2022 - 17:24:00 WIB
Perjuangkan Hak Anak, Feby Sharon Bawa Buku Nikah dengan AKBP Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel 
Feby Sharon, perempuan yang viral mengaku istri sah AKBP Aris Rusdiyanto mendatangi Polda Sumsel. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Feby Sharon, perempun cantik yang viral mengaku sebagai istri sah mantan Kapolres Muara Enim AKBP, Aris Rusdiyanto, mendatangi Mapolda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus. Perempuan berambut lurus ini membawa buku nikah yang membuktikan bahwa dirinya telah  menikah sah secara agama dan hukum dengan AKBP Aris Rusdiyanto

Tri Yuwono Susilo, Kuasa Hukum Feby Sharon mengatakan, kliennya dilaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam kasus ITE karena video yang sempat diviralkannya dalam akun media sosial. Dalam laporannya, lanjut Tri, mantan Kapolres Muara Enim tersebut mengatakan bahwa kliennya bukanlah istri sahnya. "Makanya klien kami memenuhi panggilan penyidik dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor," ujarnya, Senin (5/12/2022).

Tri mengungkapkan, jika kliennya sekitar tiga minggu lalu pernah dipanggil penyidik. Namun, karena permasalahan ekonomi, sehingga baru bisa memenuhi panggilan saat ini. "Terkait tuduhan klien kami kepada AKBP Aris Rusdiyanto kliennya memiliki bukti. Biarkan polisi yang bekerja, siapa yang benar dan siapa yang salah nanti bisa dibuktikan," katanya.

Dalam memenuhi panggilan penyidik, tambah Tri, kliennya tersebut membawa sejumlah bukti seperti buku nikah pernikahan kliennya dengan AKBP Aris Rusdiyanto, saksi-saksi pernikahan hingga foto pernikahan.

"Sebelum klien kami dilaporkan AKBP Aris Rusdiyanto, terlebih dulu klien kami melaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam Pasal 279 KUHP atau Pasal 280 KUHP terkait pernikahan di atas di Propam Mabes Polri. Karena laporan tersebut tidak ada kejelasan, sehingga klien kami memviralkan ke medsos. Setelah itu timbul persoalan awal klien kami dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut