Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Ton Sabu-Sabu Sindikat Palembang, Medan dan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Cantik Penjual Kucing Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Februari 2021 - 17:53:00 WIB
Perempuan Cantik Penjual Kucing Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa perdagangan satwa liar di Kota Palembang Giofani Mega Putri (23) saat mendengarkan vonis secara virtual dari Lapas Perempuan, Rabu (17/2/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, memvonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap perempuan penjual empat ekor kucing kuwuk/kucing hutan (Prionailurus bengalensis). Terdakwa Giofani Mega Putri (23) terbuktu menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup di media sosial.  

Hakim ketua Said Husein saat membacakan vonis, menyatakan terdakwa Giofani Mega Putri (23) terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi berupa empat ekor kucing kuwuk (hutan) dalam keadaan hidup," katanya, Rabu (17/2/2021).

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun terdakwa menyesali perbuatannya, sehingga menjadi poin meringankan.

Terdakwa Geofani didampingi penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang menyatakan menerima atas vonis tersebut dan siap menjalani hukuman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut