Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai Berlaku 1 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2020 - 07:20:00 WIB
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai Berlaku 1 Agustus
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat acara peletakan batu pertama pembangunan masjid Kejati Sumsel (Bambang Irawan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur juga mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumsel untuk selalu patuh dalam membayar pajak kendaraan dinas karena mereka merupakan contoh yang dilihat masyarakat.

Kepada Kapolda Sumsel dan Dirlantas, Herman Deru berpesan untuk menindak lanjuti permasalahan KIR yang ada di Sumsel. Sebab masih banyak kendaraan yang beroperasi di Sumsel tetapi KIR kendaraan mereka sudah habis masa berlaku.

"Kepada seluruh warga Sumsel ayo bayar pajak dimulai hari ini hingga 31 Agustus 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali untuk memungkinkan kita perpanjang tergantung antusias dari warga", kata dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, pemutihan yang diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

"Tujuan lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, menertibkan kendaraan bermotor yang berada di Sumsel yang platnya bukan domisili daerah ini, dan agar terciptanya tertib administrasi pajak yang selama ini sering ditunda wajib pajak," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut