Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai Berlaku 1 Agustus
PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan. Atas langkah itu, sanksi administrasi sudah dihapuskan.
"Setelah diresmikan maka sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dihapuskan," kata Gubernur Herman di Palembang, Sabtu (1/8/2020).
Gubernur mengatakan wajib pajak andalan Pendapatan Daerah. Untuk itu Samsat sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan benar agar memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
Selain itu, petugas juga harus mengedukasi masyarakat agar patuh dalam membayar pajak dengan mengubah pola pikir mereka.
"Selain itu kita juga harus merubah pola pikir wajib pajak, membayar pajak bukan karena takut terkena razia akan tetapi uang yang mereka bayar akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum utamanya jalan", ujar dia.