Pengedar Narkoba Bersenjata Api Rakitan di Muara Enim Ditangkap
Minggu, 05 Desember 2021 - 06:30:00 WIB
Menurut pengakuan dari tersangka, lanjutnya, seseorang tersebut merupakan pelanggannya yang tak mampu membayar sabu-sabu dalam jatuh tempo yang mereka sepakati senilai Rp1,5 juta sekitar tiga bulan yang lalu.
“Karena tidak kunjung membayar lantas tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan. Senpi itu kami amankan sebagai barang bukti. dan kami akan dalami terkait peredaran narkoba itu," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka tersebut sementara ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Editor: Nani Suherni