Pengedar Narkoba Bersenjata Api Rakitan di Muara Enim Ditangkap
PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumlsel) menangkap tersangka terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang bersenjata api rakitan jenis revolver. Tersangka Az (42) warga Dusun III, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di rumahnya tanpa perlawanan.
Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang mereka dapatkan terkait adanya kepemilikan senjata api oleh seorang warga di sana. Personelnya terus melakukan pengembangan terhadap informasi kepemilikan senjata api itu yang memang menjadi target kepolisian berkaitan dengan operasi cipta kondisi.
Hingga akhirnya tersangka ditangkap beserta barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dengan gagang berwarna perak.
“Ternyata benar senpi (senjata api) rakitan tersebut ada, saat itu disimpan tersangka di rumahnya,” katanya, Sabtu (5/12/2021).
Menurut dia, setelah diinterogasi ternyata senjata api tersebut merupakan barang jaminan dari seseorang.