Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran Nikah di Kemenag Sumsel Masih Dibuka, Tapi Via Online

Minggu, 05 April 2020 - 08:32:00 WIB
Pendaftaran Nikah di Kemenag Sumsel Masih Dibuka, Tapi Via Online
Ilustrasi menikah (Foto: Dokumen Humas Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pendaftaran pernikahan bagi warga di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) ditutup sementara waktu untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun, calon pengantin masih bisa mendaftar melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online.

"Pendaftaran dapat dilaksanakan secara berjaringan atau online melalui website simkah.kemenag.go.id," kata Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas Saefudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Palembang, Sabtu (4/4/2020).

Dia mengatakan berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung. Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA.

“Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, nah mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” ucapnya.

Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, juga hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut