Penambangan Minyak Ilegal di Sumsel Akan Ditindak Tegas, Wagub: Merusak Lingkungan
Namun, sumur minyak tua ini sebenarnya masih menghasilkan minyak mentah setiap harinya sehingga diambil alih masyarakat secara ilegal. Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asal-asalan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan, bahkan korban jiwa karena terjadi bencana kebakaran hingga ledakan, seperti yang terjadi pada Oktober 2021 di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolda Sumsel Toni Hermanto mengatakan, FGD kali ini membahas soal rencana penerbitan Peraturan Menteri ESDM terkait legalitas pengelolaan dan produksi minyak bumi di sumur tradisional oleh masyarakat.
"Ini FGD kelima. Sebelumnya sudah dibahas beberapa langkah penanganan atas aktivitas pengeboran liar di sumur minyak bumi oleh masyarakat di Sumsel. Diharapkan dengan FGD ini kita dapat merumuskan beberapa langkah yang tepat," kata Kapolda.
Melalui Permen ESDM itu, tambah Kapolda, para penegak hukum di Sumsel menjadi bersemangat mempersiapkan langkah dalam pengawasan regulasi dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, budaya, dan keamanan.
"Melalui Kementerian ESDM para penegak hukum diminta menyusun regulasinya, membuat masukan-masukan yang konstruktif dan aktual maka kita hadirkan para pemangku kepentingan dari tingkat daerah hingga pusat," kata Toni.
Ia mengungkapkan Polda Sumsel selama tahun 2021 telah melakukan penegakan hukum sebanyak 22 kasus illegal drilling dan pada 2022 hingga September ini sebanyak tujuh kasus.
Dari penanganan kasus sepanjang 2021, Polda Sumsel juga mengamankan 35 orang dan melakukan penutupan sumur ilegal sebanyak 1.025 titik di wilayah Musi Banyuasin. Sedangkan pada 2022, sebanyak 14 orang telah diamankan.
Editor: Berli Zulkanedi